Daerah

Kurang Dari 2 Jam, Polisi Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu di Kuansing 

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing amankan terduga pemakai dan pengedar sabu. (F: RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kurang dari 2 jam, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap dua terduga pelaku pemakai dan pengedar diduga narkotika jenis sabu di Kuansing. 

Kedua terduga pelaku ditangkap didua tempat berbeda. Awalnya polisi berhasil menangkap RU (34) dirumahnya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.45 WIB. 

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), serta beberapa barang lainnya yang disimpan dalam tas selempang coklat di dapur rumah tersangka. 

Dari pengakuan RU, Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HM (37) yang berdomisili di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. 

"Tersangka RU ini mengaku kalau barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 300 ribu," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Jum'at (18/10/2024). 

Dari pengembangan yang dilakukan tim langsung bergerak menuju kediaman HM di daerah Beringin Jaya. Sekira pukul 23.00 WIB HM berhasil diamankan di rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dalam kantong baju yang dikenakan HM. Polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai sebesar Rp1.650.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. 

"HM mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M (DPO), yang berdomisili di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, dengan harga Rp600.000," terang Kasat. 

Saat ini katanya pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka M yang saat ini berstatus DPO. Dari hasil tes urine terhadap HM menunjukkan positif Amphetamine. 

HM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RU disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar